Polda Riau mengungkap fakta lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan diperjualbelikan dengan modus klaim hak ulayat. Tak hanya kepada segelintir orang, diduga komersialisasi TN Tesso Nilo ini dilakukan kepada hampir 100 orang.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan tersangka utama bernama Jasman atau JS (54) merupakan pemangku adat di Kabupaten Pelalawan ini tak hanya menjual lahan di kawasan konservasi TNTN kepada satu orang, melainkan ke banyak orang.

"Untuk DY yang kita amankan saat ini, ternyata JS ini bukan memberikan kepada DY 20 Ha saja, tetapi dia memberikan kepada hampir 100 orang lebih, ada yang dia ingat, ada yang sudah lupa," kata Herry Heryawan, Senin (23/6/2025).

Herry Heryawan mengatakan pihaknya serius menindak tegas kasus ini. Polda Riau juga akan melakukan penyisiran lahan mana saja yang dijual oleh tersangka Jasman.

"Kita akan kembangkan ke banyak orang, banyak tersangka lagi dan kita anak serius. Kita akan menyisir di lahan mana saja di kawasan hutan Tesso Nilo," katanya.

Kapolda menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Jasman selaku pemangku adat ini telah memperjualbelikan kawasan konservasi TNTN dengan klaim sebagai tanah ulayat.

"Dalam kasus ini tersangka JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjualkan kawasan konservasi kepada pihak ketiga yang berujung pada perambahan ilegal," imbuhnya.

Polda Riau sendiri membentuk Sub Satgas sebagai upaya serius dalam menangani kasus kejahatan lingkungan. Sub Satgas dipimpin oleh tiga direktorat yakni Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, dan Direktorat Samapta.

"Dalam kesempatan ini Saya memberikan peringatan keras, satu tersangka di belakang saya ini mempunyai peran sangat penting dan insyaallah akan berkembang kepada tersangka lain yang memperjualbelikan kawasan konservasi ini untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Pemangku Adat Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Riau menangkap tersangka Jasman (54) yang merupakan tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim lahan ±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta," ungkap Kombes Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.

Baca Lebih Lanjut
Kapolda Riau Tak Toleransi Komersialisasi Tesso Nilo Bertameng Hak Ulayat
Detik
Kapolda Riau Adopsi Gajah TNTN Domang-Tari, Usulkan Jadi 'Warga Kehormatan'
Detik
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Perjualbelikan Lahan di Tesso Nilo
Detik
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pembakaran di PT SSL Siak
Detik
Polda Riau Ungkap Keterlibatan Remaja di Aksi Pembakaran PT SSL Siak
Detik
Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1,25 M di Riau, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik
Kampanye Penyelamatan Gajah Tesso Nilo, Kapolda Riau Kenalkan Domang dan Tari
Detik
Tingkatkan Pelayanan di Pesisir, Polda Riau Resmikan Kapal Patroli Cepat
Detik
Kabar Kasus Mbah Tupon: Tersangka Tak Kunjung Diumumkan, Kini Digugat Perdata
KumparanNEWS
HUT Bhayangkara, Polda Riau Tanam 79 Pohon-Lepas 7.900 Ikan Lomak di Kampar
Detik