Pengisian Pengelolaan Kinerja guru merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung terciptanya mutu pendidikan yang lebih baik.
Melalui proses ini, setiap tenaga pendidik diminta untuk menyusun rencana kinerja yang akan dilaksanakannya.
Memasuki periode Januari hingga Desember 2025, sistem pengisian Pengelolaan Kinerja dilakukan secara daring melalui platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bagaimana caranya?

Cara Mengisi Pengelolaan Kinerja Ruang GTK

Ilustrasi cara mengisi Pengelolaan Kinerja Ruang GTK. Foto: pexels/Max Fischer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi Pengelolaan Kinerja Ruang GTK. Foto: pexels/Max Fischer
Dihimpun dari pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, berikut ini cara mengisi Pengelolaan Kinerja Ruang GTK:
  • Kunjungi situs Pengelolaan Kinerja Ruang GTK di guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja, lalu masuk dengan akun belajar.id masing-masing.
  • Di halaman utama, klik menu 'Guru' dan pilih 'Sebagai Pegawai'.
  • Klik tombol 'Mulai' untuk memulai mengisinya.
  • Cek data diri yang tertera sebelum mulai mengisi. Apabila sudah sesuai, klik 'Data sudah sesuai'. Namun, jika ada data yang perlu diperbaiki, klik 'Edit'.
  • Pada tab 'Pelaksanaan Tugas Pokok 5M', guru akan menerima informasi mengenai 'Tugas Pokok' yang perlu dikerjakan. Selain itu, tersedia opsi untuk memilih 'Tugas Tambahan' berdasarkan surat keputusan atau surat tugas yang telah diterbitkan oleh kepala sekolah.
  • Jika sudah, klik 'Ke Praktik Kinerja'.
  • Pada tab 'Praktik Kinerja', guru diminta untuk memilih sub indikator yang relevan dengan tugasnya. Bagi guru jenjang TK dan PAUD, cukup memilih satu sub indikator. Sementara itu, guru jenjang SD hingga SMA dapat memilih lebih dari satu sub indikator dengan mengeklik opsi 'Lihat indikator lainnya'.
  • Jika sudah, klik 'Ke Pengembangan Kompetensi'.
  • Pada tab 'Pengembangan Kompetensi', guru akan diminta untuk memilih satu indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Indikator komptensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
  • Jika sudah, klik 'Ke Perilaku Kinerja'.
  • Pada tab 'Perilaku Kinerja' guru diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan.
  • Jika sudah, klik 'Ke Rangkuman'.
  • Pada bagian 'Rangkuman', cek seluruh data-data yang telah diisi sebelumnya. Apabila ada yang ingin diganti, klik tombol 'Ubah'. Namun, jika sudah sesuai, klik 'Lanjut Ajukan'.
  • Akan muncul kolom konfirmasi, klik 'Ajukan' untuk mengonfirmasi.
  • Setelah semua proses di atas selesai, guru perlu menunggu atasan memberikan persetujuan.
  • Setelah disetujui, guru dapat menyepakati Pengelolaan Kinerja yang telah diisi sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja.
  • Tahap terakhir, guru dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksaanaan Kinerja. Dengan begitu, guru dapat memulai tahap Pelaksanaan Kinerja sesuai waktu yang dianjurkan.
Baca Juga: Cara Login Ruang GTK di Aplikasi Rumah Pendidikan
(NSF)
Baca Lebih Lanjut
Kawasan Industri Pulogadung Akan Tambah Ruang Terbuka Hijau Jadi 43 Ha
KumparanBISNIS
Cara Setting Penyimpanan WhatsApp agar Memori HP Tidak Penuh
Fitri Wahyuni
Mudah Dilakukan Saat Kambuh, Ini 10 Cara Mengatasi Vertigo Tanpa Obat
Konten Grid
Mahasiswa UM Laksanakan Program Asistensi Mengajar di SMA Negeri 1 Purwosari
Timesindonesia
Pemkab Kudus lelang pengelolaan tujuh lokasi parkir ke swasta
Antaranews
Peneliti Temukan Cara Prediksi Kematian Seseorang dari Tinja, Kok Bisa?
Detik
Gresik Kebut Rehabilitasi Ruang Kelas hingga Peningkatan Puskesmas Jadi Rawat Inap
Timesindonesia
MenPAN-RB Puji Kinerja Polri Bidang Lalu Lintas: Kepuasan Masyarakat Naik Signifikan
Detik
Yolla Yuliana soal Alasan Pensiun dari Timnas: Demi Ruang Regenerasi Pemain Muda
KumparanSPORT
Cara Menyimpan Susu di Kulkas yang Benar Agar Tidak Cepat Basi
Konten Grid