BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pengaron Seberang, Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Seorang pria berinisial SC ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang menyebabkan satu korban jiwa.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Saat itu, tersangka SC sedang memotong tangkai kelapa muda menggunakan pisau. Korban, yang diketahui bernama A, yang saat itu melintas dan menegur tersangka dengan menepuk pundaknya sambil berkata, “Beapa (buat apa) ikam (kamu) siang tadi hamuk-hamuk (mengamuk) lawan (dengan) anak, jangan lagi lah,” kata dia.
Tersangka sempat menjawab, “Kada (tidak) lagi aku hamuk (mengamuk), ya, sudah-sudah ae.”
Namun, tersangka rupanya dipengaruhi minuman keras sehingga ia lupa daratan.
Meski korban merupakan ipar nya sendiri, tersangka tak terima atas teguran tersebut.
Lantas SC secara tiba-tiba menusukkan pisau yang sedang dipegangnya ke bagian pinggang belakang sebelah kanan korban. Pisau tersebut tertinggal di tubuh korban yang seketika jatuh ke tanah.
Tak berhenti di situ, SC kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 53 sentimeter yang berada di meja dekat tempat jualannya.
Kemudian SC mendatangi korban dan membacok kepala korban dua kali. Bacokan pertama mengenai pipi dan telinga kanan, sedangkan bacokan kedua menghantam pipi kiri di bawah kelopak mata.
Akibat luka parah tersebut, korban sempat dilarikan ke UGD RS Ratu Zalecha Martapura oleh keluarganya. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Usai melakukan aksinya, tersangka SC melarikan diri ke arah Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Banjar.
Kepolisian gabungan dari Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintelkam Polres Banjar dan Polsek Pengaron segera melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif.
Hingga pada Rabu (18/6/2025) pukul 00.15 Wita, tersangka ditemukan tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga (rumah kosong). Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (20/6), SC mengaku tak sadar jika yang ditusuk dan diterbasnya hingga meninggal adalah iparnya sendiri yakni A.
"Sudah gak sadar pak kalau korban itu keluarga sendiri. Karena saya mabuk waktu itu pak," kata SC saat ditanya Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli.
SC mengakui, perbuatannya salah dan dia menyesal melakukan hal itu. "Iya pak saya menyesal," kata pelaku SC.
Menurut Kapolres Fadli, SC tersebut selain ada hubungan dengan korban yakni ipar, SC adalah residivis.
"Kini pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan menghilangnya nyawa seseorang," kata Kapolres.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli juga mengimbau, kepada masyarakat agar tetap jaga kondusif wilayah kabupaten Banjar hindari minuman keras yang menyebabkan atau memicu tindak kriminal. (lis)