SURYA.CO.ID - Polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Multindo milik Merlisnawati, berbuntut panjang.
Menurut info yang beredar, korban dugaan penipuan rumah itu bertambah.
Sejumlah korban mengaku telah ditipu saat membeli rumah seharga Rp 450 juta, Rp 300 juta, Rp1,2 miliar, hingga Rp 3 miliar.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran rumah murah (cessie).
“Saya menyarankan semua korban-korban yang telah melihat promosi-promosi dari media sosial apa pun bentuknya yang menawarkan rumah murah dengan dalil cessie jangan selalu direspons dengan mentah-mentah,” imbau Cak Ji-sapaan akrab Armuji, saat melakukan mediasi dengan PT Surya Gemilang Multindo di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyetorkan uang sebelum benar-benar jelas, khususnya dalam jual-beli rumah cessie.
“Selidiki dulu dan jangan gampang mentransfer uang, jangan gampang memberikan uang kalau barangnya benar-benar enggak jelas,” tuturnya.
Menurutnya, pihak pembeli harus memastikan pemilik rumah tersebut sudah memenangkan lelang dari pihak bank.
“Pastikan betul rumah itu sudah benar-benar memenangkan lelang dari bank. Jangan sampai ada korban-korban lain, enggak hanya di Surabaya atau Sidoarjo juga, tapi di seluruh Indonesia juga,” ujarnya.
Merlisnawati
Diketahui, sejumlah warga di Surabaya mengaku menjadi korban penjualan rumah oleh PT Surya Gemilang Multindo.
Rumah yang sudah dibeli tidak kunjung diserahkan karena masih dihuni oleh pemiliknya.
Sejak kasus dugaan penipuan ini mencuat, pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Merlisnawati, sulit ditemui.
Pun, ketika Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, mendatangani kantor PT Surya Gemilang Multindo, di Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, Senin (16/6/2025).
Armuji hanya bertemu suami Lisna, Deni Irawan, yang juga menjabat sebagai Redaksi PT Surya Gemilang Multindo.
Selain itu, Rastra, Kuasa Hukum PT Surya Gemilang Multindo yang baru, tiba-tiba mengirimkan undangan penundaan mediasi.
Karena pihaknya baru saja ditunjuk sebagai pengacara sehari sebelumnya, Minggu (15/6/2025).
“Jadi intinya dalam surat itu (mediasi) ditunda besok karena kami juga baru mendapat panggilan dari Ibu (Lisna) itu kemarin,” tutur Rastra.
Hal tersebut memicu kemarahan dari pihak korban, serta Mimik dan Armuji.
Mimik menegaskan, pada mediasi sebelumnya yang dilaksanakan 11 Juni 2025, PT Surya Gemilang Multindo sudah sepakat untuk membawa surat beserta aset miliknya untuk dihitung sebagai ganti rugi korban.
“Kemarin itu saya yang ngundang, sudah bersepakat, sudah jabat tangan kalau Senin minggu depan sertifikat sama semuanya dibawa, kok sekarang ngingkari maneh (kok sekarang mengingkari lagi),” tegas Mimik.
Kuasa hukum pihak korban Dimas juga mengingatkan prinsip kehati-hatian sebagai advokat yang harus dipegang sebelum menerima klien baru.
“Bukannya saya menggurui ya, tapi sebelum sampeyan (Anda) menerima klien seharusnya sampeyan (Anda) pelajari dulu apa kasusnya, baru setelah itu tanda tangan kuasa."
"Di dalam undang-undang advokat itu ada prinsip kehati-hatian, Mas, seharusnya sampeyan (Anda) pertimbangkan jangan asal menerima,” tutur Dimas.
Rastra pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah ada niatan baik untuk menyelesaikan permasalahan terkait dugaan penipuan rumah tersebut.
Namun, dirinya membutuhkan waktu untuk mempelajari kembali kasus tersebut sehingga dia mengirimkan undangan media lanjutan yang ditunda, Selasa (17/6/2025).
“Jadi memang penelusuran dasar hukum dan lain-lain kami kan masih mempelajari."
"Cuma memang pada intinya mungkin tadi Pak Deni Irawan sudah menceritakan juga tim saya bahwa beliau punya niatan memang untuk menyelesaikan permasalahan ini”.
“Dalam artian rencananya besok, Selasa sesuai dengan undangan yang di sudah dikirimkan kepada korban ya."
"Kami masih menyusun beberapa aset yang mungkin nanti bisa menjadi total dari piutang yang saat ini dimiliki oleh PT SGM (PT Surya Gemilang Multindo),” ucap Rastra.
Armuji menekankan kembali pada mediasi selanjutnya pada Selasa, pihak PT Surya Gemilang Multindo harus membawa semua sertifikat dan jaminan aset yang dapat dihitung nilainya.
Serta pertemuan akan dilakukan di rumah dinas wakil Bupati Sidoarjo.
“Besok sampean (Anda) kumpulkan aset-aset itu. Sing bener loh iki yo, guduk fotokopian loh ya (Yang asli loh ya, bukan fotokopinya loh ya)."
"Saya minta jangan diundang di sini, kita ketemu di rumah wabup bu Mimik agar netral,” sebut Cak Ji.
Kemudian, di tengah mediasi dan perdebatan yang panjang tersebut, tiba-tiba muncul seorang korban lainnya bernama Sinal Abidin warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Sebelum datang ke lokasi mediasi, Sinal sudah beberapa kali mencoba menghubungi Lisna, tapi tidak diangkat.
Ia pun mengetahui bahwa ada korban lainnya melalui live streaming lewat media sosial Armuji.
Sinal menceritakan, Lisna menjanjikannya rumah seharga Rp 300 juta di daerah Wonokromo, Surabaya.
“Sewaktu saya minta untuk balik nama, ini sudah banget bu Lisna dihubungi, saya telepon gak diangkat, katanya janji-janji aja enggak ditempati, sudah tiga bulan sejak terakhir saya ketemu. Akhirnya saya ke sini (lokasi mediasi) begitu lihat livenya (Cak Ji),” ujar Sinal.
Mimik pun meminta PT Surya Gemilang Multindo membuat surat kesepakatan langsung ditempat terkait perjanjian membawa bukti sertfikat dan aset jaminan pada mediasi selanjutnya.
“Pak di tulis saja sekarang di kertas karena kita sudah trauma kemarin Pak Deni sudah salaman juga sudah oke Senin kita bawa bukti-buktinya, tapi sekarang nyatanya gak jadi, jadi kalau memang besok (mediasi lanjutan) ditulis langsung di sini,” pungkas Mimik.
Akhirnya, kedua belah pihak pun bersepakat yang ditulis dalam surat pernyataan bahwa akan bertemu kembali pada mediasi lanjutan untuk membahas terkait penyelesaian uang ganti rugi korban, Selasa (17/6/2025).
Lisna Klaim Sudah Serahkan Jaminan Aset
Pada proses mediasi lanjutan, Lisna akhirnya muncul.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan jaminan aset sebagai pengembalian ganti rugi kepada korban yang totalnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
"Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan kemarin untuk menyerahkan list hari ini, Selasa, 11 Juni 2025, kita sudah datang dan sudah kita penuhi juga, ya."
"Tadi nilainya sekitar 7 M lebih, ya," ujar Merlisnawati di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
Lisna menjelaskan, aset-aset yang diserahkan akan melalui proses appraisal atau penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam nominal.
"Tinggal nunggu tanggapan dari mereka (pihak korban). Tinggal nunggu update-nya aja."
"Katanya nanti ada appraisal ulang dari nilai-nilai jaminan yang kami sudah serahkan. Ya, mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa semua urusan para korban yang hadir di Rumah Dinas Wabup pada Selasa lalu sudah ditangani kuasa hukum Mimik Idayana.
Namun, bagi korban lain yang ingin melapor, mereka akan dihadapkan secara pribadi dengan pengacara PT Surya Gemilang Multindo.
"Jadi, apabila yang korban cessie tadi, yang mereka datang semua di kantor bupati tadi, memang sudah jadi ranahnya sana (pengacara tim Mimik).
Namun, apabila yang ada baru melapor, nanti kita tangani sendiri nanti di sini," ujarnya.
Lisna mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie biasanya memakan waktu cukup lama.
Namun, pihak perusahaan berkomitmen bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian korban.
"Memang kalau rumah cessie itu sebenarnya memang agak sulit dan agak lama, karena memakan prosesnya itu panjang, karena cessie itu kan pengalihan piutang," tuturnya.
Sebagai penutup, Lisna mengungkapkan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut untuk memastikan jumlah nilai aset sebagai uang ganti rugi bagi para korban.
"Nanti ada pertemuan lagi, pasti ada pertemuan berikutnya untuk mengerucut berapa nilai-nilainya, gitu," pungkasnya.
Klik di sini untuk untuk bergabung