Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Baca Lebih Lanjut
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Alkes Rp 377 M
KumparanNEWS
Dituntut 7 Tahun Penjara, Taeil Eks NCT Minta Keringanan Hukuman
KumparanK-POP
Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Antara Eks Ketua PN dan Hakim Ronald Tannur
Detik
Pelaku Penggantungan Boneka Vinicius Junior Dihukum Penjara, Terbukti Lakukan Kejahatan Rasial
Timesindonesia
PSIM Tunjuk Eks Asisten Giovanni Van Bronckhorst, Paul van Gastel, Jadi Pelatih
KumparanBOLA
Eks Pemain Madrid Tolak Mastantuono Dibandingkan dengan Lamine Yamal
Detik
Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1,25 M di Riau, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik
Healing Jelang Kuliah Alumni MA Annajah Jakarta, Kebersamaan yang Tersisa
Syarif Yunus
Kejagung Lelang Villa Teddy Tjokro di Bali, Laku Rp 3,9 Miliar
Detik
Estevao Bakal Jadi Lamine Yamal-nya Chelsea?
Detik