Pegawai Minimarket di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sodomi AnakKumparan | 16/06/2025 17:20:02
Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) menyodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Rabiin, Senin (16/6).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ucap dia.
Rabiin menjelaskan kasus bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu.
Lalu, pelaku mengimingi korban bakal mendapat top up gratis senilai Rp 100 ribu asalkan mau diajak ke toilet minimarket.
Korban menuruti permintaan pelaku dan disodomi di toilet. Tak lama berselang, korban merasa trauma dan menceritakan insiden yang dialaminya ke orang tuanya. Pelaku pun ditangkap oleh warga—momen ini viral.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ujar dia.
Baca Lebih Lanjut
Polisi Ungkap Imam Masjid di Garut Sodomi Bocah Sejak 2023: Pernah Jadi Korban
Detik
DMI soal Imam Masjid Sodomi 13 Bocah di Garut: Harusnya Jadi Contoh Baik
Detik
Kasus Bocah Sodomi 9 Bocah: Suasana Perumahan Tetap Ramai Bocah
KumparanNEWS
Bocah Korban Sodomi Imam Masjid di Garut Jadi 13 Orang
Detik
Kasus Bocah Sodomi 9 Bocah: Ayah Pelaku Sebut Anaknya 'Tak Boleh ke Mana-mana'
KumparanNEWS
Bocah Sodomi 9 Bocah di Bekasi: Ayah Pelaku Sebut Anaknya Pernah Menjadi Korban
KumparanNEWS
Viral 2 Pria Maling Parfum hingga Cokelat dari Minimarket di Bogor
Detik
Bisnis Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita Kejagung
Detik
Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ini Perannya di Kasus Pengadaan Laptop
KumparanNEWS
46 Lahan Parkir Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Ada Jukir Resmi