-

Dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jatah penginapan buat menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp 9,3 juta per malam di DKI Jakarta. Di Jakarta dengan tarif seperti itu bisa mendapatkan kamar tipe suite yang mewah dan lega.

"Bisa di hotel bintang 5 dengan tipe kamar tertinggi," ujar seorang karyawan perhotelan.

"Yang pasti nyaman, rapi dan bersih lah ya," ujar yang lain.

Dari pantauan detikcom, hotel mewah di kawasan SCBD kamarnya per malam bisa dilepas di angka Rp 8 jutaan. Sementara kamar di hotel di bilangan Bundaran HI sekelas suite dengan luas kamar mencapai hampir 100 meter persegi masih dilepas di angka Rp 6 jutaan. Masih ada sisa sebenarnya dari jatahnya menteri dan eselon satu.

Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Mengutip detikFinance, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.

Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II hanya di kisaran Rp 2 jutaan.

Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

1. DKI Jakarta
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

2. Bali
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

3. Sumatera Selatan
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

4. Kepulauan Riau
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000

5. Jawa Tengah
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000



Baca Lebih Lanjut
Turis China Kena Denda Rp 2,5 Juta Gegara Bawa Durian ke Hotel
Detik
10 Rekomendasi Staycation Murah untuk Long Weekend Area Jabodetabek
Detik
Waduh! Influencer Patok Harga Rp 7,6 Juta Buat Promosi Nasi Kandar
Detik
Resto Roti Canai Tawarkan Gaji Rp 820 Juta per Tahun untuk Pegawainya
Detik
Gegara Bisnis Dumpling Wanita Ini Raih Omzet Rp 164 Juta per Jam
Detik
Bunuh Bos demi Uang, Andreas Bayar Hotel-Sekolah Adik dari Hasil Kejahatan
Detik
Kamar Mandi Banyak Kecoa? Bisa Jadi Kebiasaan Ini Jadi Penyebabnya
Konten Grid
Bos Sembako di Bekasi Tewas Dibunuh Pegawai, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Rp 68 Juta
Faza Anjainah Ghautsy
Rayakan Liburan Sekolah Seru Bersama Keluarga di The Cakra Hotel, Mulai dari Rp1,26 Juta untuk 3 Hari 2 Malam
Timesindonesia
Jatah Uang Makan Pejabat Saat Rapat Dipatok Rp 118 Ribu, Snack Rp 53 Ribu
Detik