Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025). Namun, baik Vidi Aldiano selaku tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketidakhadiran Vidi dikonfirmasi oleh Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Akibatnya, sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir. Oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," papar Minola Sebayang di PN Jakarta Pusat.

Menurut Minola, tidak hanya Vidi yang absen, tetapi kuasa hukumnya juga tidak hadir.

Hal ini membuat pihak penggugat tidak mengetahui apakah pada sidang selanjutnya Vidi akan hadir secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.

Ia berharap pada sidang berikutnya pihak tergugat dapat hadir agar proses penyelesaian perkara hak cipta lagu Nuansa Bening dapat berjalan dengan lancar.

"Kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak.

Minola juga menjelaskan bahwa Vidi memiliki tiga kali kesempatan untuk menghadiri persidangan. Jika tetap tidak hadir, maka sidang akan digelar secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," papar Minola.

"Jadi saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," tambahnya.

Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Vidi diduga telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin penciptanya dalam sejumlah konser bersifat komersial. Dalam gugatan tersebut, penggugat menyertakan bukti penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser.

"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di beberapa konsernya Vidi, yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," jelas Minola Sebayang.

"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," sambung Minola.

Sebelum gugatan dilayangkan, pihak manajemen Vidi sempat menghubungi Keenan dan Rudi serta memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, tawaran itu ditolak.

Keenan mengaku menolak pemberian uang tersebut karena ingin ada perhitungan yang jelas sejak 2014, saat Undang-Undang Hak Cipta yang baru mulai diberlakukan.

"Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta, ngapain begitu?" ucap Keenan.

Ia berharap Vidi Aldiano memiliki iktikad baik untuk menjalin komunikasi dengannya. Pasalnya lagu 'Nuansa Bening' turut membantu kariernya sebagai penyanyi. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengharapkan uang dari Vidi.

"Ya kan namanya kita (pencipta lagu) nelepon atau apa kek gitu, kita enggak minta duit kok, say hi lah. Kok kayak begitu loh, menurut saya ini enggak benar juga nih," papar Keenan.

Baca Lebih Lanjut
Uang Denda Belum Deal, Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening
Winda Lola Pramuditta
Vidi Aldiano Jalani Sidang Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Hari Ini
Ulfa Lutfia Hidayati
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani
Hana Futari
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp 100 Miliar, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Ragillita Desyaningrum
Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir dalam Sidang Gugatan Lisa Mariana
Detik
Sidang Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani Diwakilkan Kuasa Hukum
Ragillita Desyaningrum
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Terhadap Bunga Zainal Ditunda
Ragillita Desyaningrum
Detik-detik Razman Nasution Diantar Ambulan, Tumbang Usai 4,5 Jam Jalani Sidang Hotman Paris
Ulfa Lutfia Hidayati
Tom Lembong Demam, Sidang Korupsi Impor Gula Ditunda
Tribunnews
Makelar Zarof Jadi Saksi Sidang Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Detik