WARTAKOTALIVE.COM, BALI - Berita heboh datang dari Bali, sebab ada seorang nenek berusia 92 tahun menjadi terdakwa kasus pemalsuan.

Tentu publik bertanya, apa mungkin seorang nenek yang sudah renta berani berbuat tindak pidana?

Nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja, dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjadi sorotan, Kamis (22/5/2025). 

Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah. Ia tertatih masuk ke ruang sidang. 

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar, Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

NENEK JADI TERDAKWA - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang.
NENEK JADI TERDAKWA - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. (Tribun Bali)

"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, pada 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat," ujarnya.

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," lanjutnya mengutip surat dakwaan.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lebih Lanjut
Makelar Zarof Akui Terima Rp 200 M dari Hasil Urus Perkara
Detik
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas
Detik
Dari Resep Nenek ke Meja Kuliner Kota: Perjalanan Sukses Depot Kayutangan di Malang
Timesindonesia
Makelar Zarof Akui Terima Miliaran Jadi Perantara Jual Beli Tambang-Emas
Detik
Sidang Tuntutan Makelar Zarof-Ibu Tannur di Kasus Suap Hakim Digelar 28 Mei
Detik
Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Tiap Tahun Harus Bayar Pajak Lagi
Detik
Rudi Suparmono Juga Didakwa Terima Rp 21 M Selama Jadi Ketua PN Surabaya-Jakpus
Detik
Daftar Mobil di Bawah Rp 400 Juta: Kena PPnBM, Tiap Tahun Bayar Pajak
Detik
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra
Detik
Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tol MBZ
Detik