BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Bayi perempuan yang ditemukan di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (23/5/2025) hari ini, bergeser tempat penitipan.
Jika semula berada di rumah bidan Ari Yuliana di Desa Ranggang, sekarang dipindahkan ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Kota Banjarbaru.
Pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita bayi perempuan yang diduga dibuang orangtuanya tersebut diantarkan ke panti milik Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel tersebut.
"Sesuai ketentuan, bayi temuan itu kami titipkan ke PPRSAR Banjarbaru," sebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tala Muhammad Juliansyah.
Sementara itu Dinsos Tala mulai hari ini secara resmi juga menyampaikan pengumuman kepada khalayak (publik) mengenai bayi temuan tersebut.
Pengumuman itu bernomor 400.9.2/508/DINSOS tanggal 23 Mei 2025 ditandatangani Kepala Dinsos Tala Eko Trianto.
Berikut narasinya:
Sehubungan telah ditemukannya seorang bayi berjenis kelamin Perempuan, berusia sekitar 2 Hari, berat badan 2,48 Kg, panjang 45 Cm, pukul 23.59 WITA di Jl. Kawasan RT.05 Desa Ranggang Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut pada hari Kamis 21 Mei 2025.
Sesuai dengan prosedur Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak, bayi tersebut ditempatkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja
(PPRSAR) Mulia Satria di Banjarbaru.
Berdasarkan tersebut di atas kami menginformasikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan, mengenali atau mengetahui Orang Tua atau Keluarga Bayi tersebut bisa berkoordinasi ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Cq Bidang Rehabilitasi Sosial atau hubungi nomor HP 0853 4934 4410 (Ari Yuliana) / HP 08215007 8600 (Widia Notiariyani).
Pemberitahuan/pengumuman ini berlaku sejak tanggal 23 Mei 2025 s.d. 22 Juni 2025
Demikian pemberitahuan/pengumuman ini disampaikan atas perhatian, bantuan, dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kadinsos Tala Eko Trianto menerangkan pengumuman tersebut disebarluaskan ke ruang publik pada berbagai platform sosial media maupun media massa.
Dikatakannya, sesua ketentuan, pengumuman itu dilakukan selama sepuluh hari dan diumumkan hingga tiga kali. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)