WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengingatkan pemilik kontrakan untuk membuat septic tank agar tidak membuang langsung ke aliran kali maupun sungai.
Ia menerangkan, pembuangan limbah jamban ke kali bisa berdampak pada kesehatan masyarakat terutama penyakit kulit dan diare.
"Pemilik kontrakan kadang tidak punya iba dan tanggungjawab, semua dibuang ke saluran air, kali maupun sungai," tuturnya di Waduk Dukuh II Kramat Jati, Jaktim, Minggu (18/5/2025).
Munjirin mengaku, pemilik kontrakan selama ini hanya memikirkan setoran dari penghuni setiap bulan tapi tidak pernah mengutamakan kesehatan.
Ia meminta kepada jajaran kelurahan untuk ingatkan pemilik kontrakan untuk segera buat septic tank.
"Buat satu septic tank untuk berapa kontrakan.
Biasanya, kata Munjirin, jika dilakukan secara bersama-sama maka akan beban warga yang tidak punya septic tank akan jadi ringan.
"Jadi semuanya pembangunan akan lebih cepat diatasi dan pemberdayaan masyarakat dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kecamatan Kramat Jati menggelar deklarasi sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) di Waduk Dukuh II eks Komplek Departeman Sosial (Depsos), Jakarta Timur, Minggu (18/5/2025).
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menghadiri acara tersebut guna melihat bagaimana jajarannya kerja bakti membersihkan waduk.
Mengingat, kondisi cuaca tidak menentu karena ketika pagi sampai siang hari panas dan memasuki sore, turun hujan.
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Inda Mutiara mengatakan, program sanitasi perkotaan yang dijalankan untuk menuju akses pembangunan kesehatan yaitu Jakarta sehat.
Kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat berbasis masyarakat dengan pendekatan preventif.
"STBM ini merupakan program nasional yang berdasarkan Permenkes RI no. 43 tahun 2014 tentang STBM," tuturnya, Minggu. (m26)
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Inda Mutiara mengatakan, program sanitasi perkotaan yang dijalankan untuk menuju akses pembangunan kesehatan yaitu Jakarta sehat.
Kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat berbasis masyarakat dengan pendekatan preventif.
"STBM ini merupakan program nasional yang berdasarkan Permenkes RI no. 43 tahun 2014 tentang STBM," tuturnya, Minggu. (m26)