Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan.
Dwi Priyatmoko, salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali.
Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN.
“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.
Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.
"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya
Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung.
Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan.
Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.
Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.
"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya.
(*)