Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan.

Dwi Priyatmoko, salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

DUGAAN PENIPUAN KOPERASI - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Salah satu korban usai blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
DUGAAN PENIPUAN KOPERASI - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Salah satu korban usai blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.

"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya. 

(*)

Baca Lebih Lanjut
Pabrik Tahu di Bogor Terbakar, Pemilik Merugi Rp 150 Juta
Detik
Wow! Ikan Betutu 7,2 Kg yang Kian Langka Harganya Bisa Rp 5,5 Juta
Detik
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut
Detik
Awal Mula Terbongkar Markas 'Mata Elang' Simpan Puluhan Motor di Bogor
Detik
Richard Lee Ungkap Kronologi Pernah Ditipu Aldy Maldini Rp 10 Juta
KumparanHITS
Cicil emas di Pegadaian, bisa investasi bonus asuransi jiwa
Antaranews
FIFA Denda PSSI Rp 400 Juta & Batasi Suporter di Tribune Imbas Diskriminasi
KumparanBOLA
Kronologi Warga Jogja Kehilangan Rp 17,5 Juta Akibat Mesin ATM Macet
Mia Della Vita
Kacau! Bocah Pesan Permen Rp 69 Juta Lewat Ponsel Ibunya
Detik
Tak Bayar Tagihan Makan Rp 16 Juta, Artis ini Di-Blacklist Restoran
Detik