Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengeluarkan informasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khususnya juga petunjuk teknis untuk jalur domisili.
Pada SPMB tahun ini, ada empat jalur yang berlaku untuk SD dan SMP yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili merupakan perombakan dari jalur zonasi yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana ketentuan daftar SD dan SMP di SPMB Kota Bandung jalur domisili tahun ini? Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep. 1228-Disdik/2025 berikut penjelasan jalur domisili dalam SPMB 2025:
Syarat jalur domisili pada SPMB Kota Bandung berikut ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP. Berikut aturannya:
1. Mengunggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri lewat laman https://spmb.bandung.go.id
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
3. Akta kelahiran
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
1. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024
2. Jika KK dikeluarkan lebih dari 23 Juni 2024 karena ada perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili bisa dipakai dengan sebab:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- Kartu keluarga hilang atau rusak
3. Jika KK memenuhi ketentuan di atas maka calon siswa perlu menyertakan dokumen pendukung seperti
- KK yang lama bagi yang mengalami perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang
4. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tertera di KK
5. Nama orang tua calon siswa yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali siswa baru yang tercantum dalam rapor/ijazah, akta kelahiran, dan kartu sebelumnya
6. Jika ada perbedaan nama orang tua karena meninggal atau bercerai maka harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
Itulah penjelasan jalur domisili dalam SPMB Kota Bandung 2025. Informasi sekolah-sekolah di Kota Bandung sesuai domisili dapat dilihat DI SINI ya.