TRIBUNJATIM.COM - Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara viral karena diduga minta transfer dari pengendara motor yang melanggar lalu lintas alih-alih menilangnya.
Namun ada fakta yang diungkap oleh Propam Polrestabes Medan.
Diketahui sebelumnya, aksi dugaan pungutan liar itu diduga dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas di Medan.
Oknum polisi itu diduga meminta pengendara motor agar transfer uang Rp 200.000 ke pengendara motor yang melanggar tersebut.
Belakangan diketahui polisi tersebut bernama Bripka Horas Manullang, bertugas di Polsek Medan Baru.
Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang," tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).
Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.
Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.
"Sudah kau kirim?" tanya polisi.
"Sudah, pak," jawabnya.
"Sudah, awas kau," jawab polisi.
"STNK dan KTP, Pak," mintanya.
"SIM kau mana ada," jawab polisi.
Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.
Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin, malam.
Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.
Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.
Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.
"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek MedanBaru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).
Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.
"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan," katanya.
AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva.
Sementara itu, aksi oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Jawa Barat.
Tengah viral di media sosial video polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Belakangan polisi itu diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.
Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun Tiktok @moch.khairi.athar.
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.
Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu.
Karena aksinya itu, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar ini.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir dari TribunJabar.
Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik.
Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00.
Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.
Di sisi lain,pPolemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan.
Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan (57).
Ia kaget kena tilang padahal motornya berada di luar kota ia tinggal.
Ia baru mengetahuinya saat hendak membayar pajak tahunan.
Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta.
Dia pun melakukan klarifikasi di Posko ETLE, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Bingung saya, padahal motornya sudah di Bandung dari bulan Februari 2025, tapi bulan Maret 2025 baru ketilang," ucap Ridwan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ridwan mengetahui motornya terkena tilang elektronik saat ingin membayar pajak tahunan.
Saat melakukan pengecekan pajak kendaraan, ada informasi sedang diblokir karena tilang.
Namun Ridwan cukup lega ketika melakukan pengecekan ETLE melalui laman resmi, motor dan pelat nomor berbeda dengan yang dimilikinya.
"Kaget karena mau bayar pajak kok diblokir karena tilang elektronik, pas saya cek ternyata bukan motor saya, platnya juga enggak terlalu kelihatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan ramai dipadati warga yang hendak mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran.
Salah satu warga, Ade (44) mengeluhkan antrean panjang di Posko ETLE.
Ade yang datang pukul 10.00 WIB belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
"Menurut saya ini kurang efektif karena, pandangan saya mengurus ETLE bisa per wilayah agar tidak menumpuk. Kalau ini antrean jadi full sekali ini," kata Ade di lokasi, Kamis.
Ade juga mengaku harus mengambil izin kerja untuk mengurus tilang ETLE.
"Akhirnya saya izin kerja untuk mengurus ini saja seharian. Harusnya bisa di wilayah masing-masing seperti saya di Jakarta Utara, ya di sana saja," ungkapnya.