Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479.175.079.148 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang sitaan akan langsung dititipkan ke bank.

"Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi," kata Harli saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Harli menyampaikan uang hasil sitaan ini ditunjukkan agar publik bisa memahami upaya-upaya keras dan serius jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami, bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya jajaran Jampidsus, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," kata Harli.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.

Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong.

"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno.

Sutikno menyampaikan uang yang disita itu jumlahnya Rp 479.175.079.148.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.

"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," tuturnya.

Total Duit Disita Terkait TPPU Duta Palma

Kejagung menyita uang sebanyak Rp 6.862.804.090 terkait TPPU PT Duta Palma Group. Selain itu, ada uang dalam pecahan mata uang asing (valuta asing/valas).

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," ucapnya.

Harli menjelaskan penyidik Kejagung juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yakni USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.

"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2 juta. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300 ribu," imbuhnya.

Diketahui, PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Sita Rp 479 M Kasus TPPU Duta Palma, Ini Penampakannya
Detik
Total Duit TPPU Duta Palma Disita Kejagung: Rp 6,8 T hingga USD 13 Juta
Detik
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group
Tribunnews
Hakim Tolak Eksepsi Duta Palma Group di Kasus Korupsi dan TPPU Rp 78,7 T
Detik
Marcella Santoso Dkk Kembali Dijerat Tersangka Kejagung, Kali Ini Pencucian Uang
KumparanNEWS
Cerita Bryan Soal Tanah Warisan Senilai Rp 9 M Diagunkan Mafia Tanah Bantul
KumparanNEWS
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Buzzer Penyebaran Berita Negatif Kasus Korupsi
Timesindonesia
Koperasi Merah Putih Diklaim Untung Rp 1 M/Tahun, Bisa Bayar Utang Himbara
Detik
Dedikasi Ipda Yunus Habiskan Hampir Rp 2 M Rawat Anak-Anak Terlantar Sejak 2007
Detik
Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti
Tribunnews