TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap bayaran selaku buzzer, Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang kini menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Adapun MAM sendiri mendapatkan uang tersebut secara bertahap.

Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.

Qohar menyebut MAM dan tiga tersangka lainnya yakni Marcella, Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif terkait perkara yang ditangani Kejagung.

Setelahnya, MAM dan TB menyebarkan konten negatif tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X.

Qohar mengatakan dalam bekerja, MAM mempunyai anggota sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima tim bernama Mustafa I hinhga Mustafa V yang tugasnya berkomentar dikonten-konten yang disebar.

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.

Atas perbuatannya, MAM melanggar ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunews.com/ TribunSolo.com

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Buzzer Penyebaran Berita Negatif Kasus Korupsi
Timesindonesia
5 Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Terima Rp864,5 Juta, Rekrut 150 Anggota
Tribunnews
Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung
Tribunnews
BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi
Tribunnews
Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula
Detik
Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti
Tribunnews
Jadi Tersangka Rintangi Kasus Gula-Timah, Ini Peran Bos Buzzer
Detik
Sosok Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Terima Aliran Uang Dari Tersangka Kasus Minyak
Tribunnews
Marcella Santoso Dkk Kembali Dijerat Tersangka Kejagung, Kali Ini Pencucian Uang
KumparanNEWS
Terungkap Asal-usul Vape Etomidate yang Jerat Jonathan Frizzy
Detik