TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini jadwal pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Tahun 2025 kota Palembang.
Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Kota Palembang dibuka mulai 19 - 24 Mei 2025.
Pada SPMB SD dan SMP 2025, terdapat 4 jalur penerimaan murid baru, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.
Adapun Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri 2025 Kota Palembang dilaksanakan secara online melalui https://spmb.palembang.go.id
Sebelum melakukan pendaftaran, harap untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang akan diumumkan secara resmi.
1. Pembuatan akun pada laman web resmi SPMB https://spmb.palembang.go.id
2. Registrasi & Mengisi Data Calon Murid Baru
3. Mengunggah Dokumen Persyaratan
4. Mencetak Bukti Pendaftaran
5. Verifikasi Dokumen Calon Murid Baru
6. Seleksi Calon Murid Baru
7. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil selesi diumumkan melalui Portal SPMB https://spmb.palembang.go.id
8. Pendaftaran Ulang Bagi yang lolos Tahap Seleksi.
Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi SPMB SMP se-Kota Palembang
Tanggal, 2 - 30 April 2025
2. Pendaftaran SPMB
3.
4. Verifikasi Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 10 - 17 Juni 2025
5. Pengumuman Hasil SPMB waktu pelaksanaan tanggal 18 Juni 2025
6. Masa Sanggah waktu pelaksanaan tanggal 18 - 20 Juni 2025
7. Daftar Ulang waktu pelaksanaan tanggal 23 - 25 Juni 2025
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi diperuntukan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali dipindahkan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang. Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi adalah jalur yang diperuntukan calon murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili didalam wilayah penerimaan murid baru. Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 40 % (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.