TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Minahasa Selatan (Minsel) edisi hari ini, Rabu (7/5/2025).
Berita tentang pemeriksaan terhadap Hukum Tua Desa Tumpaan Baru atas kasus dugaan korupsi dana desa, menjadi sorotan.
Dikabarkan, mantan pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), Yesi Pangkey, kembali diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minsel.
Pemeriksaan terhadap eks Hukum Tua tersebut berkaitan dengan pengembangan penyelidikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa.
Dalam pemeriksaan kali ini Polres Minsel fokus pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai 2024 yang dimana terjadi saat ia masih menjabat sebagai Hukum Tua atau Sangadi.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad Anugrah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
AKP Ahmad menjelaskan, pihaknya terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa.
“Benar saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hukum Tua Tumpaan Baru atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Kami akan menindaklanjuti proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad, (7/5/2025).
AKP Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga," jelas perwira Polri Tiga Balok Emas ini.
Adapun, rincian dana desa Desa Tumpaan Baru untuk tahun anggaran 2025, sebagai berikut:
Desa Tumpaan Baru
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 150.225.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 757.347.000
Diketahui, di Kecamatan Tumpaan ada 10 desa yang akan menerima dana desa pada tahun 2025.
Selain Desa Tumpaan Baru, 9 desa lainnya yang masuk wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, juga mendapatkan Dana Desa 2025.
Berikut daftarnya:
1. Desa Tumpaan Satu
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 136.470.000
Alokasi Kinerja : Rp 206.808.000
Total : Rp 950.400.000
2. Desa Tumpaan
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 158.769.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 765.891.000
3. Desa Matani
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 156.507.000
Alokasi Kinerja : Rp 206.808.000
Total : Rp 970.437.000
4. Desa Popontolen
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 169.170.000
Alokasi Kinerja : Rp 206.808.000
Total : Rp 983.100.000
5. Desa Lelema
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp. 222.423.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 829.545.000
6. Desa Tangkunei
Alokasi Dasar : Rp 540.116.000
Alokasi Formula : Rp 252.150.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 792.266.000
7. Desa Munte
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 198.525.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 805.647.000
8. Desa Matani Satu
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 180.114.000
Alokasi Kinerja : -
Total : Rp 787.236.000
9. Desa Tumpan Dua
Alokasi Dasar : Rp 607.122.000
Alokasi Formula : Rp 186.099.000
Alokasi Kinerja : Rp 206.808.000
Total : Rp 1.000.029.000
Informasi ini diperoleh dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, yang diakses oleh Tribunmanado.co.id pada Rabu (7/5/2025).
-
(TribunManado.co.id/Edi/Ico)