TRIBUNJATIM.COM - Hisar Pangaribuan, seorang guru SMP dipolisikan wali murid usai lerai siswa berkelahi.

Guru SMPN 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dilaporkan orangtua siswa ke polisi atas dugaan pemukulan siswi kelas VII inisial PH (13).

Rupanya, siswa itu mengaku ditampar oleh sang guru, kepada orangtuanya.

Kepala sekolah pun angkat bicara soal masalah ini.

Hisar mengatakan, peristiwa itu bermula saat PH dan temannya RH (13) terlibat perkelahian di ruang kelas saat jam kebersihan pada Sabtu, 19 April 2025.

Melihat kejadian itu, Hisar datang untuk melerai perkelahian lalu menemui PH untuk menenangkan emosinya.

“Saya datang karena mendengar ada keributan dan tidak ada memukul. Tapi menutup mulutnya karena dia sempat mengeluarkan kata-kata kasar, dan mungkin karena dia masih emosi karena temannya,” kata Hisar kepada wartawan di ruang guru, SMPN 2 Tapian Dolok, Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Selasa (6/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Usai kejadian itu, keluarga PH bersama Hisar didampingi rekannya guru sempat bertemu di Pos Polisi Purbasari Sinaksak.

Namun pertemuan itu tidak menemui solusi.

Belakangan ia tidak konsentrasi karena menghadapi laporan polisi.

Pihak sekolah kemudian mendamaikan perkelahian kedua siswi tersebut dan mengundang orangtua siswa ke sekolah.

Sementara orangtua PH tidak menghadiri undangan tersebut.

“Saya sempat masuk rumah sakit memikirkan masalah ini, jadi nggak ngajar di sekolah,” kata Hisar.

Kepala SMPN 2 Tapian Dolok, Rosita Damanik, mengaku para siswa dan guru di sekolah merasa terganggu atas kehadiran pihak lain yang mengganggu proses belajar mengajar.

“Terganggu konsentrasi belajar mengajar karena masalah ini. Siswa pun takut melihat orang-orang datang kemari,” kata Rosita.

Pasca peristiwa itu, ia telah memanggil Hisar untuk meminta klarifikasi.

Ia juga menanyakan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa itu.

Rosita menilai tindakan Hisar Pangaribuan masih wajar.

Pihak sekolah, sambung Rosita, telah melaporkan secara lisan masalah ini ke Korwil UPTD Dinas Pendidikan.

Rosita berharap kasus di ruang lingkup sekolah diselesaikan secara internal, bukan laporan polisi.

“Saya menilai tindakan beliau (Guru Hisar) masih wajar. Kalau guru yang salah, kami juga tindak. Kami ingin siswa berbudi pekerti baik. Saya juga sampaikan itu pada saat upacara. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah ini,” ucapnya.

Ditemui terpisah, ayah PH (13) Roresky Harahap mengaku telah membuat laporan polisi seminggu setelah dugaan pemukulan itu, dengan surat tanda terima No. B/167/IV/2025 Polres Simalungun.

Kata Roresky, polisi telah turun melakukan olah TKP di lokasi kejadian, namun ia dilarang masuk oleh pihak sekolah karena dituduh bikin keributan.

Alasannya memutuskan membuat laporan polisi karena penyelesaian masalah dari pihak sekolah terkesan lambat.

Ia juga menyesalkan perbuatan guru terhadap putrinya.

Menurutnya, Hisar telah mengaku menampar anaknya.

“Pas pulang sekolah anakku nangis di rumah. Kutanya kenapa menangis, dia bilang ditampar guru di sekolah. Coba lah, gimana perasaan kita, kalau anak perempuan kita ditampar,” kata Harahap.

Menurutnya, undangan pertemuan dari pihak sekolah tidak menyangkut konflik antara siswa dan guru.

Untuk itu, ia berharap pihak sekolah, khususnya Hisar Pangaribuan, datang meminta maaf.

“Sejak kejadian itu, dia (guru) nggak pernah nanya kepada anakku apa yang sakit. Sudah kubilang sama gurunya, ‘Pak, jangan anggar uang, Pak. Datang aja ke rumah minta maaf, selesai,’” kata Roresky.

Sebelumnya, seorang guru honorer di salah satu sekolah swasta di Kota Bengkulu, dipecat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

Pelaku, yang berinisial RH, baru bekerja selama enam bulan dan harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Bengkulu.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Muchtar Effendi, ayah korban yang berinisial NA (9 tahun), menjelaskan bahwa insiden bermula saat NA bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekolah.

Tanpa sengaja, kakinya menyentuh kaki RH, yang kemudian marah dan menarik kerah baju NA sebelum memukulnya di bagian wajah.

Akibat pemukulan tersebut, NA mengalami lebam di bawah mata dan trauma psikologis.

Muchtar tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami sudah melakukan visum dan melaporkan ke Polresta Bengkulu agar segera diproses secara hukum," ungkap Muchtar pada Senin, 10 Februari 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melakukan pemecatan terhadap RH pada hari yang sama.

Poni Sri Rejeki, kepala sekolah, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan kekerasan di sekolah.

"Kami dari pihak sekolah tentu tidak mentolerir sedikitpun terkait guru honorer yang melakukan tindakan kekerasan di sekolah kami," ujarnya.

Meskipun RH membela diri dengan alasan bahwa pemukulan tersebut terjadi secara refleks, pihak sekolah tetap berpegang pada aturan ketat mengenai kekerasan terhadap anak.

Setelah kejadian, pihak sekolah berupaya untuk memantau keadaan NA, yang hingga kini belum kembali ke sekolah akibat trauma.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alip Yulam, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil terlapor dan meminta keterangan saksi-saksi," kata Sujud.

Baca Lebih Lanjut
Kronologi 342 Murid SMP di Bandung Keracunan, Bermula Gegara Santap Menu Makan Bergizi Gratis Ini?
Siti M
2 Murid TK di Makassar Di-DO usai Ortu Protes Soal Biaya Wisuda
Detik
Batas Usia Minimal Murid pada SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK
Tribunnews
SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang TK-SD-SMP Dimulai, Cek Syaratnya di Sini!
Detik
Ning Ita Minta Sekolah di Kota Mojokerto Berikan Informasi Komprehensif
Timesindonesia
Panduan SPMB SMA Jogja 2025 Telah Dirilis! Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Detik
SPMB Bali 2025 SMA/SMK: Jadwal, Syarat Umum, dan Alur Pendaftaran
Tribunnews
SPMB Jatim 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Prapendaftaran dan Registrasi Per Jalur
Detik
Bakal Ada Tes Terstandar Daerah di SPMB Bandung 2025, Apa Itu?
Detik
Bupati Jember Fawait Segera Teken SE Larangan Study Tour ke Luar Kota
Timesindonesia