TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Ahmad (50) terancam tujuh tahun penjara karena menganiaya seorang nenek sepuh, Asyah (76) di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ahmad melayangkan pukulan kepada nenek Aisyah karena gelap mata mendengar anaknya diculik nenek renta tersebut.

"Saat saya menuju pulang, saya mendengar informasi jika anak saya akan diculik. Setelah menanyakan siapa pelakunya, beberapa orang menyebut nama korban," kata Ahmad sambil tertunduk pada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Saat itu lanjut Ahmad, dirinya melihat korban dikerumuni warga, dan langsung memukul wajah nenek Asyah di bagian wajah serta dada.

"Saya hampiri korban, dan langsung memukulinya, karena emosi, karena dapat kabar mau menculik anak saya," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, jajaranya saat ini masih memburu seorang pelaku yaitu Abdul Kohar (37) yang terlibat dalam penganiayan seorang nenek.

"Saat ini pelaku Abdul Kohar masih kita kejar, karena usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Tono menambahkan, Ahmad pelaku yang berhasil diamankan petugas dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologis penganiayaan

Berdasarkan rekaman video yang beredar di sejumlah media sosial, lansia itu tengah dikerumuni sejumlah warga, usai diduga berusaha menculik anak kecil. Selasa (6/5/2025).

Dalam rekaman video berdurasi 23 detik, seorang pria berbaju putih memaki-maki hingga memukul lansia tesebut.

Aksinya tersebut langsung dihalangi warga lainya.

Diketahui, lansia tersebut ialah Asyah (76) asal Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Asyah mengalami tindak pengeroyokan sejumlah warga usai mengambil dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi pada Minggu (4/5/2025).

Asyah menjadi korban pengeroyokan bermula ketika hendak pulang, dan meminta bantuan seorang anak karena dia sudah tak kuat berjalan dalam kondisi jalan menanjak.

Namun saat itu anak kecil itu malah lari meninggalkan Asyah.

Saat itu Asyah yang sudah kelelahan itu, malah diteriaki dan dituduh sebagai penculik anak kecil.

Akhirnya sejumlah warga pun berdatangan dan mengerumuni Asyah, hingga terjadi aksi pemukulan dan penganiayaan.

Nur Azizah (30) cucu korban mengungkapkan, keluarga mengetahui kejadian tersebut berawal adanya kabar, Asyah dibawa ke kantor desa, karena dituduh sebagai penculik.

"Tak hanya dituduh sebagai penculik, bahkan dipukuli sejumlah warga, akhirnya kami pun langsung pergi ke kantor desa untuk menjemput nenek di kantor desa, dan menjelaskan semuanya," katanya.

Bukan penculik

Nur Azizah (30), cucu korban mengungkapkan, keluarga mengetahui kejadian tersebut berawal adanya kabar Asyah dibawa ke kantor desa karena dituduh sebagai penculik.

"Tak hanya dituduh sebagai penculik, bahkan dipukuli sejumlah warga, akhirnya kami pun langsung pergi ke kantor desa untuk menjemput nenek di kantor desa, dan menjelaskan semuanya," katanya pada wartawan.

Azizah mengungkapkan, neneknya tersebut bukan seorang penculik. Namun neneknya hendak pulang, tapi saat dalam perjalanan malah dituduh sebagai penculik.

"Dari lokasi kejadian ke rumah, itu cuman beda kampung saja, dan bisa ditempuh sekitar 5 menit perjalan dengan menggunakan motor, tapi nenek saya pulang berjalan kaki. Keluarga pun langsung menjelaskan saat menjemput neneknya di kantor desa," katanya.

Bahkan, lanjut dia, usai menjemput sang nenek di kantor desa, sejumlah warga di sepanjang perjalanan malah meneriaki dengan kata penculik.

"Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari dari keluarga korban dan mencari pelaku.

"Anggota sudah sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Tapi rumahnya kosong, diduga terduga ini kabur. Secepatnya kami cari keberadaannya dan mengamankannya," katanya.

 

Warga Cianjur Terancam 7 Tahun Penjara Karena Aniaya Nenek Berusia 76 Tahun, Pelaku Emosi Dengar Anaknya Diculik 

 

Penulis: Fauzi Noviandi

dan

Viral Nenek di Cianjur Dituduh Penculik hingga Dikeroyok Warga, Berawal Minta Tolong Berjalan

Baca Lebih Lanjut
Nenek di Cianjur Bonyok Dipukuli Usai Dituduh Penculik, 1 Penganiaya Ditangkap
Detik
Sejoli Buang Bayi di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Detik
Pembunuh Balita Tewas Terbakar di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Terancam 15 Tahun Penjara
Timesindonesia
Kronologi Pria 45 Tahun di Wonogiri Ditangkap Usai Rudapakasa Bocah Kelas 6 SD, Ibu Korban Syok Cek Isi HP Anaknya
Widy Hastuti Chasanah
Keponakan Bunuh Bibi Pakai Linggis di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Detik
Kronologi Cucu Tikam Nenek di Karawang hingga Tewas, Pelaku Gelap Mata Gegara Tergiur Hal Ini!
Widy Hastuti Chasanah
Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan Seksual
Detik
Profil Reggie Walsh Debutan Chelsea: Berusia 16 Tahun, Masih Sekolah
Detik