Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang jasadnya dikubur dan ditimpa cor di pekarangan belakang sebuah rumah di Ngadirojo.
Diketahui, polisi telah mengamankan seorang pelaku yang menghabisi nyawa korban yakni J atau Joko Nur Setiawan (34) yang sempat memiliki hubungan gelap dengan korban.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat memar pada wajah korban.
"Memar di pipi kanan dan pipi kiri. Selain itu juga ada pendarahan di otak," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku J atau Joko, didapatkan keterangan bahwa pelaku juga sempat memukuli korban.
Pelaku mengaku bahwa usai mencekik korban, korban terjatuh dan kepala korban terbentur pondasi rumah.
"Korban terlentang diduduki pelaku. Korban dipukuli berulangkali hingga korban meninggal dunia. Korban berusaha berteriak, tapi wilayah itu sepi dan ayah pelaku tidak di rumah. Mulut (korban) juga dibekap oleh pelaku," katanya.
Lebih jauh, J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.
"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," jelasnya.
Selain itu, korban juga sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
Sementara pelaku tidak mau hubungan gelapnya itu terbongkar sebab pelaku telah memiliki istri dan anak.
"Pelaku ada niatan untuk membunuh korban keesokan harinya jika sikap korban masih sama. Tanggal 10 Februari 2025 korban juga diantar pulang," ujar dia.
Kasatreskrim mengatakan keesokan harinya sikap korban masih sama yakni meminta untuk dinikahi. J atau Joko kemudian sengaja membawa korban ke rumah orang tuanya karena tahu bahwa ayahnya sedang tidak ada di rumah.
Korban yang sudah meninggal dunia oleh pelaku kemudian dikubur di belakang rumah orang tuanya.
Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya. Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah dengan tujuan untuk menghindari bau.
Atas temuan itu, Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP.
(*)