BANJARMASIMPOST.CO.ID, AMUNTAI – Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, pada Rabu (30/4/2025).

Kejadian terjadi sekitar pukul 21.10 WITA, tepatnya di depan sebuah rumah warga di RT.003 No.012, yang mengakibatkan seorang pria berinisial M (35) mengalami tiga luka bacok di bagian kepala dan dahi akibat serangan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku AG (23) berawal ketika korban M (35) melakukan pengrusakan dirumah pelaku. 

"Menurut informasi korban mengalami gangguan kejiwaan, dan setelah melakukan pengrusakan rumah, pelaku sempat menghubungi anggota keluarga untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun anggota keluarga menyebut terserah saja korban mau diapakan, karena emosi akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan kepala korban," ujarnya, Senin (5/52025).

Pelaku saat ini masih berada di tahanan Polres HSU untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres HSU Sulkani menambahkan berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial S (42) yang juga merupakan kakak korban, menjelaskan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat kerumunan warga dan mendapati seorang pria berinisial AG (23) alias G alias U sedang memegang parang pendek.

Korban saat itu telah dievakuasi ke rumah sakit, namun kemudian dibawa kembali ke Puskesdes Panangkalaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka serius berupa luka bacok di dahi sebelah kanan, luka bacok di atas kepala sebelah kiri dan luka bacok di bagian belakang atas kepala sebelah kiri.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan proses penyidikan terhadap peristiwa tersebut.

“Tindak kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ungkap AKP Sulkani.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungannya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungannya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Terbongkarnya Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Motif Pelaku Ikut Terkuak, Ternyata Karena Asmara?
Widy Hastuti Chasanah
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Tawuran Antarkelompok di Jakut
Detik
Pria Bunuh Balita di Tangerang gegara Hubungan dengan Ibu Korban Tak Direstui
Detik
Pembunuh Balita Tewas Terbakar di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Heboh Penemuan Mayat dalam Karung di Saluran Air, Pelaku Terekam CCTV Saat Bawa Jasad Naik Motor
Siti M
Pembunuh Balita di Tangerang Ditembak karena Melawan saat Penangkapan
Detik
Kronologi Cucu Tikam Nenek di Karawang hingga Tewas, Pelaku Gelap Mata Gegara Tergiur Hal Ini!
Widy Hastuti Chasanah
Pembunuhan Wanita di Kos Cikarang, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuh
Detik
Motif Keponakan Bunuh Bibi di Rumpin Bogor: Dendam karena Cekcok
Detik
Polisi Ungkap Pembunuh Wanita di Rumpin Bogor Ternyata Keponakan Korban
Detik