TRIBUN-MEDAN.com - Penampilan Jonathan Frizzy saat digiring polisi menjadi sorotan.
Pasalnya ia tampak memakai sarung hingga kesulitan saat berjalan
Usut punya usut ternyata Jonathan Frizzy baru menjalani operasi.
Karena alasan itu juga ia sempat mangkir dalam panggilan polisi.
Jonathan Frizzy sakit apa?
Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy kini menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras bersama 3 orang lainnya.
Jonathan Frizzy pun mengenakan baju oranye khas tahanan saat menjalani pemeriksaan.
Momen pemeriksaan Jonathan Frizzy diabadikan dalam video yang kemudian dibagikan Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam video berdurasi 38 detik itu tampak Jonathan Frizzy yang mengenakan baju oranye tengah berpegangan dengan seorang polisi.
Jonathan Frizzy tampak mengenakan sarung untuk menutupi bagian kakinya.
Cara jalan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga tampak berbeda dari orang-orang pada umumnya lantaran baru saja menjalani operasi.
Jonathan Frizzy kemudian memasuki ruangan pemeriksaan. Mantan suami Dhena Devanka itupun duduk di sofa berwarna hitam.
Tampak kuasa hukum Jonathan Frizzy, Aldilla Warganda mendampingi Jonathan Frizzy.
Wanita itu tampak duduk di sebelah ayah 3 anak itu.
Jonathan Frizzy tampak duduk menyamping.
Pria berdarah Batak itu tampak menahan sakit di area bokongnya.
Meskipun demikian Jonathan Frizzy tetap menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jonathan dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (3/5/2025). Jonathan Frizzy kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape.
Adapun obat keras itu berupa etomidate.
Atas pelanggaran itu, pesinetron yang biasa disapa Ijonk ini terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini dijelaskan secara rinci oleh pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati.
Ia menerangkan, etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).
Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator, misalnya di ruang ICU atau gawat darurat.
"Fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak," tutur dia kepada Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).
Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular misalkan pada kondisi pasien syok dan trauma berat.
Etomidate bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf).
Bahaya etomidate jika disalahgunakan
Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.
Efeknya sangat berbahaya, seperti:
1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.
2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.
3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang.
Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.
4. Mual, muntah hebat.
5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.
"Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid," tutur dia.
Peran Jonathan Frizzy
Inilah peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape isi obat keras.
Ternyata Jonathan Frizzy sudah terlibat dari awal.
Kini kekasih pesinetron Ririn itu terancam 12 tahun penjara.
Pesinetron Jonathan Frizzy disebut tak hanya menyiapakan grup Whatsapps untuk mendapatkan zat etomidate dari Malaysia.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses penyelundupan zat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalin komunikasi dengan bandar.
Bahkan Ijonk juga disebut menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan benda tersebut setibanya di Indonesia.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5/2025).
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid," tutur AKP Michael Tandayu.
Ijonk juga mempersiapkan dan memonitor grup Whatsapp hingga memberikan fasilitas ke beberapa orang suruhannya.
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
"Lalu keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," pungkasnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih diperiksa oleh Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan suami Dhena Devanka itu disebut kooperatif, namun karena diperiksa dalam kondisi tidak sehat ia tak dihadirkan dalam rilis hari ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak main-main.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan tiga orang yang lebih dulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.
Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.
Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
(*/tribun-medan.com)