GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat bagi pesertanya.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan.
Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat iuran BPJS Kesehatan tertunggak.
BPJS Kesehatan memiliki aturan terkait tunggakan iuran, termasuk biaya denda yang harus dibayarkan.
Maksimal bulan tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.
Contoh perhitungan denda:
Tunggakan 3 bulan, biaya diagnosa awal Rp1.000.000. Maka denda yang harus dibayarkan, 5% x Rp1.000.000 x 3 = Rp150.000.
* Pilih BPJS Kesehatan
* Masukkan nomor BPJS Kesehatan
* Masukkan jumlah tagihan (iuran + denda)
* Ikuti petunjuk pada layar ATM untuk menyelesaikan transaksi
* Pilih menu Pembayaran atau Transaksi
* Pilih BPJS Kesehatan
* Masukkan nomor BPJS Kesehatan
* Masukkan jumlah tagihan (iuran + denda)
* Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk menyelesaikan transaksi
* Ambil nomor antrian untuk layanan pembayaran
* Informasikan kepada petugas bahwa ingin membayar tagihan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan
* Siapkan nomor BPJS Kesehatan dan kartu identitas diri
* Petugas akan membantu menyelesaikan transaksi
Penting, pastikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan dibayar sebelum menggunakan layanan kesehatan.
Jika tidak mampu membayar tunggakan dan denda secara sekaligus, bisa menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapat solusi terbaik.
Agar tidak mempunyai tunggakan, selalu catat jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Gunakan autodebet dari rekening untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis.
Aktifkan notifikasi pengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari aplikasi mobile banking.
Dengan memahami informasi ini, maka dapat menjaga kelancaran pelayanan kesehatan BPJS dan terhindar dari denda.