WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi bentrokan hingga menggunakan senapan angin dan senjata tajam (sajam) di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB akibat sengketa lahan.
Kelompok pelaku diketahui membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan tersebut.
Peristiwa bermula saat dua tersangka, yaitu AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu dengan KT alias A.
"Ketiganya diduga berupaya mengambil alih lahan yang sedang disengketakan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
"Sebelumnya, senjata-senjata tersebut disimpan di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning dan dibawa ke lokasi kejadian," ujar Murodih.
Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu hingga akhirnya memicu serangan antarkedua kelompok.
Peristiwa tersebut menimbulkan kepadatan kendaraan di lokasi.
"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," jelas Murodih.
Penangkapan terhadap tersangka utama, KT Alias A bersama tujuh rekannya dilakukan di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada Rabu sore pukul 17.00 WIB.
Kemudian pelaku AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari.
"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," ucap Murodih.
Kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan ini.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang.
"Total yang diamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang terbukti terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Murodih.
Para tersangka itu antara lain berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin, tiga senjata tajam jenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan handphone, dan enam pakaian milik pelaku," ungkap Murodih.
Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara. (M31)
Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara. (M31)