Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi keributan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Kemang, Jakarta Selatan. Konflik bermula saat salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu.
"Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Seperti diketahui, insiden itu terjadi pada Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Jakarta Selatan. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC hingga senjata tajam untuk menguasai lahan sengketa.
"Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Murodih.
Para pelaku sudah mempersiapkan matang rencana penyerangan itu. Mereka menyiapkan senjata untuk mengintimidasi lawannya.
"Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut," kata Murodih.
Murodih mengatakan keributan yang melibatkan dua kelompok itu berlangsung selama beberapa menit, kemudian sama-sama membubarkan diri. Pihaknya langsung turun tangan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Kemudian kita dari polisi yang hadir di sana," ungkapnya.
10 Tersangka
Total kini ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Saat ini satu tersangka bertambah setelah polisi memeriksa total 27 orang.
"Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Adapun 10 tersangka itu adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.
Murodih menjelaskan 10 orang tersangka itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara.