SURYA.CO.ID - Gerakan duduk di antara dua sujud merupakan bagian dari rukun shalat.
Di dalam bacaan doa duduk di antara dua sujud ini mencakup beberapa permintaan penting. Mulai dari ampunan, rahmat, kecukupan, hingga petunjuk dan kesehatan.
Lafal doa duduk di antara dua sujud adalah Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii.
Sementara lafal doa duduk di antara dua sujud Arab sebagai berikut:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافَنِي وَاعْفُ عَنِّي
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, berikanlah aku rezeki dan angkatlah derajatku."
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat lewat kanal YouTube Adi Hidayat Official pernah menjelaskan terkait bacaan ketika duduk di antara dua sujud.
Beliau mengatakan bahwa pada dasarnya bacaan ketika duduk di antara dua sujud atau duduk iftirasy itu ada tiga macam.
Pertama yaitu bacaan singkat, Robbighfirlii, Robbighfirlii.
Kedua yakni dengan membaca tiga lafadz, Robbighfirlii warhamnii wajburnii, ada pula yang membaca empat sampai lima lafadz, Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii.
Terakhir yaitu dengan membaca semua bacaan secara lengkap, Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii.
Ketiga jenis bacaan ini disebutkan shahih, artinya sah dibacaan saat duduk di antara dua sujud.
"Ada tiga jenis doa. Pertama ada yang singkat Robbighfirlii, Robbighfirlii, diulang dua kali.
"Dua, ada yang sampai tiga lafadz, Robbighfirlii warhamnii warzuqnii. Ada yang sampai empat-lima lafadz, Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii,"
"ada yang enam lafadz, ditambahkan dengan wa'fu 'annii atau ada yang wa'aafinii, maka Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wa'aafinii,"
"ada yang memasukan sampai enam saja, yang wa'fu 'annii ga dimasukan. Gada masalah, karena ada beberapa referensi menyebutkan dengan tambahan wa'fu 'annii, walaupun itu syarah sebetulnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kita cukupkan sampai wa'aafinii boleh, wa'fu 'annii ada dalil juga, walaupun dalil sifatnya syarah. Tapi tidak harus langsung diperdebatkan juga, toh tidak akan mengganggu sah tidaknya salat seseorang," tegas beliau