SURYA.co.id - Berkaca dari kasus Masruroh, penjual gorengan di Jombang yang dapat tagihan listrik Rp 12,7 juta, kenali 4 jenis pelanggaran listrik.

Diketahui, masalah tagihan listrik Rp 12,7 juta yang dialami Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur, akhirnya selesai.

Masalah tagihan listrik Masruroh ini sempat jadi sorotan publik.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan penyebab tagihan listrik Masruroh bisa membengkak.

Menurut Dwi, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.

Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022.

Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan.

Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.

Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.

Masalah berlanjut pada Maret 2025. PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh.

PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya. Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya.

Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman.

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik

Pengguna listrik PLN sebaiknya mengetahui apa saja jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari denda atau tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Tagihan susulan P2TL adalah tagihan kepada pelanggan karena adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

Berikut ini 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik PLN:

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran miniature circuit breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter.

Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Kronologi Kasus Masruroh

Masruroh menerima tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta, Melalui pesan WhatsApp yang masuk langsung ke ponselnya.

Janda anak satu yang kini hidup sendiri itu menyebut ia tidak mengetahui kenapa bisa mendapat tagihan listrik PLN mencapai belasan juta.

Terlebih, nama dalam tagihan tersebut tercatat atas nama mendiang ayahnya yakni Naif Usman.

Ayahnya sendiri sudah wafat sejak tahun 1992 silam.

Selain tagihan listrik, ia juga terkejut karena dituduh mencuri listrik seperti yang dituduhkan oleh pihak PLN.

Mengetahui hal itu, Masruroh terkejut dan kebingungan, ia mengaku tidak bisa membayar semua tagihan, terlebih ia hanya penjual gorengan keliling.

Baginya, tidak mungkin bisa melunasi tagihan yang jumlahnya sangat besar.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Masruroh menjelaskan jika listrik di rumahnya memang digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.

Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Idul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya.

Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi.

Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.

Mengetahui itu, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN bisa mengerti kondisinya.

"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.

Pada kasus Masruroh ini, hutang tersebut mencapai Rp12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

Ia melanjutkan memang belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan.

Mengenai keringanan yang diminta Masruroh, semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.

Meskipun begitu, ia menjelaskan, opsi yang paling memungkinkan adalah mencicil utang sampai lunas, supaya listrik tetap menyala kembali.(Anggit Puji/Putra Dewangga/SURYA.co.id/Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Janda Penjual Gorengan Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN Singgung Soal Utang dan Keringanan
Fidiah Nuzul Aini
VIRAL TERPOPULER: Sopir Truk Kesal Ditilang Rp500 Ribu - Masruroh Syok Ditagih Listrik Rp12,7 Juta
Hefty Suud
Bisa Tempuh 175 Km Sekali Cas, Truk Listrik Foton eMiler Dijual Rp 480 Juta
KumparanOTO
Sopir Tak Konsentrasi, Avanza Ringsek Uai Tabrak Tiang Listrik di Bogor
Detik
Gegara Lotre Rp 12 Miliar, Pekerja Asuransi Jadi Penjual Babi Panggang
Detik
Nasi Uduk Rp 10 Ribu di Rumah Mewah hingga Penjual Putu Jago Bahasa Inggris
Detik
Ikaboedoet Kumpulkan Rp 573 Juta, Uang untuk Renovasi Sekolah-Bimbel Siswa
Detik
Harga Emas di Butik Antam Jatuh dari Level Rp 2 Juta
Detik
Jual Burger Rp 15 Ribu, Penjual Ini Dilabrak Karena Harganya Kemurahan
Detik
Daftar Dana Desa 2025 Terkecil di Tabanan Terima Kurang dari Rp 700 Juta
Muhammad Adib