Kabar perusahaan menahan ijazah karyawan kerap terdengar. Seperti yang belakangan heboh di mana perusahaan di Surabaya dikabarkan menahan ijazah karyawan. Kabarnya, 31 ijazah ditahan perusahaan.

Lantas, apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan penahanan ijazah bisa dilakukan jika memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian. Ada lima syarat, pertama kesepakatan kedua belah pihak, kedua kemampuan atau kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.

Ketiga adanya pekerjaan yang diperjanjikan, keempat pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu yang terpenting juga tidak ada peraturan daerah yang mengikat.

"Kalau di daerah kerjamu ada Peraturan Daerah yang melarang penahanan dokumen asli, maka penahanan ijazah = melanggar hukum," tulis keterangan Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker, Senin (28/4/2025).

Contohnya, Pemda Jawa Timur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 di mana pada Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kemnaker memberikan sejumlah tips jika penahanan ijazah. Pertama, ijazah harus dikembalikan saat kontrak selesai. Kedua, ada jaminan kalau perusahaan melanggar. Ketiga, ada tanggungjawab perusahaan atas kerusakan atau hilangnya ijazah.

Baca Lebih Lanjut
Jan Hwa Diana Sudah Diperiksa Polda Jatim Gegara Tahan Ijazah Karyawan, Ada Dugaan 3 Tindak Pidana
Ficca Ayu Saraswaty
Perusahaan yang Viral Tahan Ijazah di Surabaya Resmi Disegel
Detik
Boleh Gak Sih Minum Teh Saat Perut Kosong? Begini Kata Ahli
KumparanFOOD
Perusahaan Ini Bagikan Bonus Rp 463 Juta Bagi Karyawan yang Sukses Diet
Detik
Karyawan Harus Lakukan 4 Hal Ini Jika Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Detik
Meta PHK Karyawan Lagi!
Detik
Waspada Penipuan Berkedok Program Tenaga Kerja Mandiri, Kemnaker Ingatkan Ini
Detik
Kemnaker dan Kemen PPPA Jalin Kerja Sama Strategis dalam Ketenagakerjaan
KumparanBISNIS
Google Minta Karyawan Kembali Ngantor Jika Tak Mau Dipecat
Detik
Google Paksa Karyawan yang WFH Kembali Bekerja di Kantor
Detik