TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dem Yoseph Mulait (23) ternyata tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, namun sebelumnya juga melakukan penganiayaan dengan cara menebas korban menggunakan pedang.
Peristiwa ini terjadi di Outlet JNT Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Senin 21 April 2025 sore.
Korban berinisial GTA (27), merupakan teman pelaku yang sama-sama berasal dari Papua.
Saat itu GTA berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yoseph tiba dalam kondisi mabuk, dan disuruh pulang oleh GTA.
Lalu Yoseph pura-pura pulang, namun tiba-tiba Yoseph menyerang GTA dari belakang, dan terjadi perkelahian, dan setelah kejadian perkelahian, sudah berdamai antara korban dan pelaku.
Selanjutnya Yoseph berdiri di dekat mobil dan GTA berbincang dengan pria berinisial A yang merupakan pemilik tempat JNT.
GTA melihat Yoseph berjalan ke arah Warung Nasi Padang, dan pada saat Yoseph balik dari Warung Nasi Padang, GTA diberi tahu oleh R dengan berbicara "awas - awas dia bawa parang".
"Pedang diambil dari yang dipajang di tembok di atas meja kasir warung tersebut," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Namun GTA belum sadar kalau Yoseph membawa parang, dan Yoseph mendekati GTA hendak menebas, dan GTA menghindar, lalu duduk di kursi.
Pada saat GTA duduk di kursi, ia kembali diserang oleh Yoseph, dan GTA pun menangkis dengan tangan, sehingga mengenai pergelangan tangan kiri korban.
Setelah itu Yoseph hendak menyerang lagi, namun GTA berlari ke kamar mandi, dan GTA melihat Yoseph kabur.
GTA mencoba mengejar, namun tidak dapat mengejar karena GTA dipanggil oleh teman-temannya dan diajak berobat ke rumah sakit.
"Pelaku menyerang korban menggunakan pedang karena kesal tidak terima disuruh pulang karena terlambat dan mabuk," bebernya.
Mendapat laporan, polisi bergerak dan memburu Yoseph yang saat itu juga melakukan pencurian sepeda motor di TKP lain malam harinya, tak lama di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita, Yoseph berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dijerat pasal 351 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berinsial DYM (23) asal Timika, Papua, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dalam waktu kurang dari 6 jam.
DYM berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada Senin 21 April 2025 pukul 23.00 Wita, setelah melakukan aksi pencurian sekira pukul 17.30 Wita.
Aksi curanmor tersebut dilancarkan pelaku di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot no 7, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Korban berinisial H (33) melaporkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO. Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor.
"Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa berinisial ARA di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 23 April 2025.
Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya.
"Pelaku lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan, beraksi seoang diri," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor," pungkasnya. (*)