TRIBUNWOW.COM - Tiga pria dewasa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), kini harus berurusan dengan hukum, lantaran merudapaksa remaja di bawah umur, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Korban adalah gadis berusia 15 tahun, yang bekerja sabagai penjaga angkringan.
Ironisnya, 1 dari 3 pelaku adalah pemilik angkringan tempat korban bekerja.
Kronologi
Peristiwa rudapaksa ini terjadi ketika korban selesai bekerja,
Tiga pelaku yang sedang 'ngopi' di angkringan kemudian memaksa korban ikut pesta miras.
Korban menolak, namun terus dipaksa bahkan diancam.
Ketakutan, korban pun menurut, hingga dicekoki banyak miras oleh para pelaku sampai tak sadarkan diri.
Melihat korban sudah sempoyongan, para pelaku ini kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Tembelang.
Korban sejatinya sadar ketika dibawa ke gubuk tersebut, korban sempat berontak, namun mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para pelaku.
Pada akhirnya, korban yang kalah jumlah dan kalah kekuatan, merasa ketakutan dan tidak berdaya ketika para pelaku melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata membenarkan peristiwa rudapaksa tersebut.
Ia mengatakan, jika 3 pelaku juga sudah diamankan.
Yaitu, KA (38) pemilik angkringan, KS (24) dan JR (22).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Faris, Jumat (25/4/2025).
Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku anaknya dan terdapat bekas merah di leher.
Orang tua korban yang curiga pun bertanya, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban rudapaksa 3 pria dewasa.
Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)