SIM diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat perpanjang SIM, pemohon diharuskan uji ulang kesehatan dan juga tes psikologi, apa sebabnya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Nah saat melakukan perpanjangan SIM, kamu harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Tes Psikologi saat Perpanjang SIM?

Dua di antaranya adalah tes kesehatan maupun psikotes. Dua mekanisme tersebut wajib dipenuhi sekalipun perpanjangan SIM dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas.

Sejatinya saat pembuatan SIM baru, pemohon juga sudah menjalani rangkaian tes kesehatan dan juga tes psikologi.

Lantas kenapa harus diuji ulang?

"Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dilansir laman Instagram NTMC Korlantas.

Dhafi menambahkan selain karena faktor keselamatan, uji kesehatan dan tes psikologi saat perpanjang SIM juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.

"Jadi ya memang karena dua hal itu yang terpenting, satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyelidikan atau penyidikan," lanjut Dhafi.

Syarat Perpanjang SIM

Adapun selain dua hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM. Berikut ini syarat lengkap untuk memperpanjang SIM.

- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
- Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru
- Melampirkan KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.



- Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.



Baca Lebih Lanjut
Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega, JPU Bantah dengan Alat Bukti hasil Uji Lab Forensik
Timesindonesia
Ternyata Ini Alasan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Didaftar Lagi
Detik
Ternyata Badak Direlokasi dengan Terbang Terbalik, Kenapa dan Bagaimana Caranya?
Detik
Dishub Bondowoso Minta Pengendara Laporan Kalau Ada Pungutan Uji KIR
Timesindonesia
Bahaya Tersembunyi Obat Bebas dan Urgensi Regulasi Kesehatan
Wahyu andrianto
Hasil Uji Lab Es Krim Viral di Surabaya, Terbukti Mengandung Kadar Alkohol 3,35 persen
Timesindonesia
Kenapa Dokter Kandungan Lebih Banyak Pria? POGI Ungkap Alasannya
Detik
Tren 'Ice Bucket Challenge' Viral Lagi, Kini Fokusnya ke Kesehatan Mental
Detik
100 Tahun KRL Indonesia: Janji Tak Datangkan KRL Bekas Lagi
Detik
Lemak Trans dan Konsekuensi yang Mungkin Terjadi terhadap Kesehatan
Fauzy Muhammad