Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Erintuah Damanik membayar denda Rp 750 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita bernama Dini Sera Afriyanti.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uanguang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masingmasing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Baca Lebih Lanjut
Hakim Ketua Erintuah yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Detik
Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Detik
OC Kaligis Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Detik
Sidang Putusan 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Digelar 8 Mei
Detik
OC Kaligis Dengar Info Pengacara Ronald Tannur Terkenal sebagai Makelar Perkara
Detik
Hakim Izinkan Pengacara Ronald Tannur Berobat: Jangan Coba-coba Beri Sesuatu
Detik
Cerita Hakim Agung Soesilo Bertemu Zarof Ricar soal Perkara Ronald Tannur
Detik
Pengacara Ronald Tannur Minta Izin Berobat ke RS, Hakim Ingatkan soal Ini
KumparanNEWS
OC Kaligis Ungkap Pengalaman Tak Enak Berurusan dengan Pengacara Ronald Tannur
Detik
Pengalaman Tak Enak OC Kaligis Berurusan dengan Pengacara Ronald Tannur
Detik