Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada para dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendapat penghasilan. Hal ini dikarenakan masih ada peserta PPDS yang mendapatkan tekanan finansial.
Menurutnya, tekanan finansial menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kejiwaan yang dialami para peserta PPDS. Terlebih beberapa di antaranya juga sudah berkeluarga.
"Mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya (penghasilan)," katanya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Menkes mengatakan selama ini peserta PPDS hanya menjalankan praktik kedokterannya dan berada pada sistem pendidikan. Padahal, lanjutnya, mereka memiliki kemampuan dalam menjaga bangsal, menjaga IGD, dan mampu menemani konsulen dalam menangani pasien.
Sementara di luar negeri, tenaga medis yang tengah menempuh pendidikan profesi dapat bekerja sambil belajar. Karenanya, Menkes menyebut pihaknya akan menerbitkan SIP tambahan.
Meski begitu, Menkes menjelaskan, dengan penerbitan SIP tambahan bagi peserta PPDS, Kemenkes perlu melakukan pengaturan terkait jam kerja, sehingga tidak mengalami overwork.
"Cuman ini nanti mesti dilihat ya gimana pengaturan jam kerjanya sehingga pada saat mereka belajar di rumah sakit pendidikan," katanya.
"Nah dengan demikian saya harapkan nanti tekanan finansial pada peserta PPDS ini bisa kita kurangi, sehingga mereka bisa hidup lebih normal lah, sebagai seorang yang sudah berkeluarga, memiliki keterampilan dan bisa mendapatkan pendidikan," sambungnya lagi.